Thursday, February 10, 2011

KISAH GAYUS TAMBUNAN DAN LIBURANNYA

Sudah 68 Kali Keluyuran, Gayus Ogah Melarat

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan merengek, minta tidak dimiskinkan karena plesiran ke Bali menonton tenis. Hal ini menanggapi usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD agar Gayus harus dimiskinkan agar tak menyuap.
“Saya ini sudah minus (harta). Ya jangan sampailah (dimiskinkan). Kasihan anak istri saya,” ujar Gayus sebelum persidangannya dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).
Menyusul dirinya mendapat sangkaan baru karena menyuap mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, agar bisa melanglang buana keluar sel, Gayus hanya pasrah. Ia siap menjalani proses hukum.
Gayus sendiri enggan berkomentar banyak soal kepergiannya ke Bali. “Ya saya sudah kasih keterangan ke penyidik. Semuanya termasuk masalah suap juga,” ungkap mantan pegawai pajak golongan III A pada Direktorat Pajak Tersebut.
Sebelumnya, Mahfud menerangkan, aksi Gayus menyuap polisi untuk keluar sangat merugikan rakyat Indonesia. “Orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan,” ujar Mahfud dalam diskusi Sabtuan di Warung Daun.
Gayus Sudah 68 Kali Plesiran
Jeruji besi dan penjagaan penjara memang bukan hal yang susah diterabas oleh Gayus Halomoan Tambunan. Sejak ditahan awal Juli lalu,  terdakwa kasus mafia hukum ini tercatat 68 kali keluyuran keluar sel Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Padahal tahanan mereka juga  dipakai tempat para tersangka terorisme mendekam, dengan penjagaan superketat.
Kepada penyidik, Kepala Tahanan Komisaris Iwan Santosa mengaku Gayus mulai sering minta izin ke luar tahanan sejak berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Tercatat, selama Juli, Gayus keluar tiga kali. Adapun Agustus dan September, masing-masing 19 kali. Paling sering, bulan Oktober sebanyak 23 kali. Adapun selama bulan ini, tercatat hanya 4 kali. Iwan juga mengakui mendapat total Rp 368 juta dari Gayus dengan rincian, upeti bulanan sekitar Rp 50 juta pada Juli lalu. Adapun setiap pekan, ada tambahan Rp 5 juta. Sementara bulan berikutnya, setoran Gayus naik menjadi Rp 100 juta. “Namun jatah mingguan turun menjadi Rp 3,5 juta” kata Berlian Pandiangan, pengacara Iwan kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Iwan juga mengaku tak punya pengawalan khusus untuk Gayus. Selama keluar, Gayus hanya diantarkan ke luar kompleks Mako Brimob dengan mobil pribadi Iwan. Di luar, sudah ada penjemput Gayus.
Salah satu penjaga tahanan yang diperiksa menuturkan, Gayus biasanya keluar sel C5 sekitar pukul 15.00 WIB. Namun beberapa kali keluar pukul 20.00 WIB. Begitu pintu sel dibuka, Gayus langsung diantarkan keluar komplek Mako Brimob dengan motor sampai ke pom bensin atau Bank Mandiri dekat jalan akses UI Depok. ” Disana sudah ada sopir dan mobil yang menjemputnya” kata sipir itu kepada penyidik.
Gayus pertama kali berurusan dengan polisi karena terlacak memiliki rekening berisi uang Rp 28 miliar pada 2009. Saat itu, Gayus lolos dari jeratan hukum setelah menyuap polisi dan hakim. Belakangan, ulah Gayus terbongkar. Dia kembali menjadi terdakwa kasus mafia hukum.
Dalam sebuah kesempatan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution menyebutkan bahwa polisi telah menyita uang Gayus sekitar Rp 77 miliar. Ternyata, dari balik penjara, Gayus kembali bisa menebar uang panas untuk aparat. 
Polisi: Uang Gayus Sudah Ditarik dari Bank
Polisi kesulitan membekukan rekening Gayus Halomoan Tambunan. Musababnya, Gayus diketahui tak menyimpan uangnya lagi di bank. “Bagaimana mau disita atau dibekukan, uangnya saja sudah ditarik semua dari bank,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Marwoto Soeto, Ahad (14/11).
Marwoto menyadari bahwa untuk mencegah perbuatan Gayus terulang, harta tersangka kasus mafia pajak itu harus disita, termasuk membekukan semua rekeningnya di bank. “Karena sudah ditarik, apa yang mau dibekukan,” ujarnya. Dia tak menutup kemungkinan Gayus masih memiliki rekening di bank atas nama lain. Gayus leluasa keluar-masuk Rumah Tahanan Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak Juli lalu. Dia menebar duit ke penjaga rumah tahanan, termasuk Kepala Rumah Tahanan Komisaris Iwan Siswanto. Lewat pengacaranya, Berlin Pandiangan, Iwan mengaku menerima uang Rp 368 juta dari Gayus.
Sementara Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga mengatakan, polisi tak bisa menyita uang seseorang bila harta itu tak terkait perkara. Polisi, kata dia, belum mengetahui asal duit yang dipakai Gayus untuk menyuap penjaga rumah tahanan.
Semasa menjadi pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus pernah menangani kewajiban pajak sejumlah perusahaan, termasuk tiga perusahaan milik Grup Bakrie: PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.
Dari ketiganya, Gayus mengatakan menerima sekitar US$ 3 juta, atau sekitar Rp 27 miliar. Dari Kaltim Prima, Gayus menerima US$ 500 ribu. Sedangkan dari Bumi US$ 500 ribu, dan US$ 2 juta gabungan dari Arutmin dan Kaltim Prima. Soal ini, pihak Bakrie telah membantahnya berulang kali.
Kepemilikan rekening jumbo itu yang menyebabkan Gayus terlibat perkara di kepolisian untuk pertama kalinya. Duit itu pernah pula dibekukan polisi pada 2009 lalu. Tapi akhirnya bisa dicairkan dan Gayus bebas dari vonis setelah menyogok polisi dan hakim.  GAYUS GAYUS...ADA ADA AJA KAU INI!!HAHAHA!
eXTReMe Tracker

No comments:

Post a Comment

eXTReMe Tracker